HolopisPolhukamMahfud MD Ingatkan Polri Punya 14 Hari Lengkapi Berkas Pagar Laut

Mahfud MD Ingatkan Polri Punya 14 Hari Lengkapi Berkas Pagar Laut

Kejaksaan memberi waktu 14 hari agar kasus tersebut bukan hanya dijadikan kasus pemalsuan oleh Arsin dkk. Melainkan dijadikan kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak. Kini sudah hampir 14 hari.

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan kepada Polri khususnya Bareskrim untuk melengkapi berkas yang sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Agung soal kaitan kasus Pagar Laut yang menyeret Arsin bin Asip.

“24 Maret yang lalu Kejaksaan Agung mengembalikan pelimpahan berkas kasus Pagar Laut Tangerang ke Polri,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (6/4/2025).

Dalam konteks penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan memberikan waktu 14 (empat belas) hari kepada penyidik untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk yang diberikan.

Aturan itu tertulis dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

“Kejaksaan memberi waktu 14 hari agar kasus tersebut bukan hanya dijadikan kasus pemalsuan oleh Arsin dkk. Melainkan dijadikan kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak,” terangnya.

Oleh sebab itu, Mahfud MD mengingatkan tim penyidik dari Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, bahwa waktu mereka hampir habis. Per hari ini, Minggu 6 April 2025, maka waktu yang berjalan sudah 13 hari, dan batas waktu terakhir adalah hari Senin, 7 April 2025.

“Kini sudah hampir 14 hari,” sambungnya.

13 Maret 2025

Diketahui, bahwa pada hari Kamis 13 Maret 2025, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkasa dari Dittipidum Bareskirim Polri atas kasus dugaan pemalsuan dokumen terhadap sertifikasi lahan laut di kawasan Tangerang, Banten. Di mana Arsin bin Asip sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Arsin sebagai Kepala Desa Kohod, tiga orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod bernama Ujang Karta, kemudian dua orang penerima kuasa yakni berinisial SP dan CE.

Namun berkas tersebut masih berstatus P19, hingga akhirnya dikembalikan ke penyidik di Dittipidum Bareskrim Polri agar dilengkapi berkasnya sekaligus memberikan petunjuk agar kasus penanganan pagar laut di Tangerang tidak sekadar materi dugaan pemalsuan dokumen, melainkan indikasi tindak pidana korupsi.

24 Maret 2025

Berkas permintaan perbaikan tersebut dikirimkan Jaksa Penuntut Umum dari Jksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum ke Dittipidum Bareskrim Polri pada hari Senin, 24 Maret 2025. Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” kata Harli dalam siaran tertulisnya, Selasa 25 Maret 2025.

Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 Tropical Coastland.

Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait