JAKARTA – Kuasa hukum warga Desa Negeri Effa, Fadli Rumakefing melaporkan Kepala Desa Negeri Effa, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Ahmad Sugit Rumakefing ke Polres Seram Bagian Timur.
Hal ini disampaikan Fadli, karena Ahmad Sugit diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan juga dugaan penipuan.
“Saudara Ahmad Sugit Rumakefing pada tahun 2017/2018 telah melakukan pemalsuan Besloit / Surat Keputusan dari Pemerintah Negeri Belanda kepada Raja Negeri Effa demi hasrat kekuasaan menjadi Raja Negeri Effa,” kata Fadli dalam keterangannya kepada Holopis.com, Kamis (3/4/2025).
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Pelaporan itu dilayangkan Fadli pada hari Rabu, 2 April 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT.
Diterangkap Fadli, Ahmad Sugit Rumakefing diduga mengambil salinan foto copy Besloit Raja Negeri Ilili dan mengganti nama Besloit tersebut yang semula atau aslinya dari nama Safroedin Keliangin menjadi Mohamad Amin Rumakefing.
Atas dasar itu, Fadli pun mengatakan pembuatan tersebut patut diduga bahwa Ahmad Sugit Rumakefing telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan.
“Ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263, jo 378 KUHP,” tegas Fadli Rumakefing.
Sebagai pelapor, Muhammad Umar Rumakefing menyatakan dalam kesempatan yang sama agar Polres SBT segera memproses kepala desa Negeri Effa tersebut, sehingga kasusnya dapat terang benderang.
“Selaku warga Desa Negeri Effa, harapan kami Bapak Kapolres Seram Bagian Timur mengantensi laporan kami dan diproses dengan secepatnya,” ujar Umar.
Terakhir, Umar juga meminta agar pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur juga melakukan langkah konkret untuk proses audit terhadap anggaran desa, setidaknya sejak tahun 2018 – 2024.
“Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk mengaudit Anggaran Desa di Desa Negeri Effa dari TA. 2018 s/d 2024, karena ada indikasi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme selama Pengelolaan Dana Desa di Desa Negeri Effa,” tutupnya.