HolopisPolhukam700 Napi Narkoba Lolos Verifikasi Pemberian Amnesti

700 Napi Narkoba Lolos Verifikasi Pemberian Amnesti

JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini masih terus melakukan verifikasi terhadap daftar narapidana yang bisa mendapatkan jatah amnesti.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, proses verifikasi hingga saat ini masih terus dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

“Amnesti sekarang masih diverifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, setelah selesai baru kemudian kami lapor kepada Presiden,” kata Supratman dalam keterangannya pada Rabu (2/4).

Untuk jumlahnya, Supratman menjelaskan masih ada sejumlah perubahan daftar narapidana yang layak untuk diberikan amnesti.

“Data terakhir itu dari 100 ribu kemudian turun ke 44 ribu, karena kami juga verifikasi. Kemudian turun lagi ke 19 ribu,” jelasnya.

Dari daftar tersebut, Supratman mengakui bahwa pemerintah sudah meloloskan ratusan narapidana kasus narkoba yang berhak mendapatkan jatah amnesti.

“Yang terakhir saya dapatkan data dari Direktur Pidana yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang,” ungkapnya.

Hal ini terbilang kontradiktid setelah sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut napi korupsi dan bandar narkoba tidak akan menerima amnesti.

“Kami pastikan bahwa remisi itu ditujukan kepada yang memenuhi klasifikasi yang sudah ditetapkan sebagaimana apa yang disampaikan,” kata Agus, Selasa (25/2).

“Nggak mungkin kepada pelaku korupsi yang dampaknya luas kepada masyarakat kita berikan. Demikian juga terhadap bandar narkoba, nggak akan mungkin juga akan diberi amnesti oleh Bapak Presiden,” sambungnya.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait