JAKARTA – Sebanyak 12,34 juta wajib pajak, tercatat sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 per tanggal 1 April 2025.
Menurut catatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti merincikan pelaporan SPT sebagian besar dilaporkan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filling, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT.
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
“Sedangkan 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak,” ungkap Dwi dalam keterangannya, Rabu (2/4).
Pemerintah Beri Relaksasi Pembayaran dan Pelaporan Pajak Hingga 11 April
Sebelumnya, Pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.
Untuk mengantisipasi keterlambatan akibat libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah, DJP memberikan relaksasi dengan menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang melapor hingga 11 April 2025.
“Kondisi libur nasional dan cuti bersama mengurangi jumlah hari kerja di bulan Maret, sehingga kami memberikan kelonggaran bagi wajib pajak agar tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi keterlambatan,” jelas Dwi.
Normalnya, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Namun, karena cuti bersama berlaku hingga 7 April, relaksasi diberikan hingga 11 April tanpa dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP).