BEKASI – Bekasi,Ada sekitar 1.125 warga binaan yang Lapas Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus di peringatan Hari Raya Idulfitri 2025 ini.
Dalam hal ini remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini menunjukkan perilaku baik dalam menjalani masa hukumannya.
Chandran Lestyono selaku Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, menjelaskan jika dalam pemberian remisi ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para warga binaan.
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
“Iya pertama, harus sudah berstatus narapidana dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Minimal, mereka telah menjalani enam bulan masa kurungan serta menunjukkan perilaku baik,”katanya pada wartawan, Senin 31/3/2025.
Chandran juga menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi,dari mulai 15 hari hingga dua bulan.
“Remisi diberikan mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan,”jelasnya.
Pun dari total warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 191 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, sementara 741 orang mendapat potongan satu bulan. Selain itu, 174 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapatkan potongan dua bulan penuh.
“Untuk remisi khusus dua atau yang langsung bebas, ada 15 orang. Namun, 8 di antaranya masih harus menjalani hukuman subsider, sehingga yang benar-benar langsung bebas ada tujuh orang,”tambahnya.
“Bahwa warga binaan yang menerima remisi ini berasal dari berbagai kasus hukum, termasuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, serta penyalahgunaan narkoba,”tutupnya.