JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Jatmika memberikan respons atas berdarnya surat permohonan THR yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin.
“Kami tegaskan bahwa, Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan kaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat,” kata Ajat dalam keterangan persnya, Minggu (30/3/2025).
Dengan demikian, pihak pemerintah Kabupaten Bogor akan mengambil langkah tegas kepada Kepala Desa Klapanunggal, karena beredarnya surat tersebut dianggap telah melanggar surat edaran Bupati Bogor, sekaligus merusak marwah pemerintah Kabupaten Bogor.
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
“Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap Kepala Desa tersebut,” ujarnya.
“Oleh karena itu saya perintahkan kepada inspektorat daerah Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini, sehingga bisa memperoleh satu informasi yang ditegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Pemerintah Kabupaten Bogor ke depan,” sambung Ajat.
Masih terkait dengan beredarnya surat permohonan THR tersebut, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin menyatakan permohonan maafnya, sekaligus berjanji akan menarik surat tersebut dan meminta para pengusaha untuk mengabaikannya.
“Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar dan saya akan menarik kembali surat himbauan tersebut,” kata Ade Endang.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa beredar surat permohonan THR yang dilayangkan Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Kpalanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yakni Ade Endang Saripudin.
Dalam surat tersebut, rencananya pihak desa akan menggelar acara silaturrahmi dan halal bihalal yang akan dilaksanakan di kantor desa Klapanunggal pada hari Jumat, 21 Maler 2025 pukul 13.00 WIB.
Kegiatan halal bihalal akan dihadiri oleh para ketua RT, RW, Karang Taruna, dan lembaga yang ada di lingkungan pemerintah Desa Klapanunggal.
Adapun rincian rencana anggaran biaya yang akan dikeluarkan adalah pemberian THR dan paket konsumsi, bingkusan maupun cinderamata kepada 200 orang peserta. Dengan rincian sebagai berikut ;
1. Bingkisan 200 paket, masing-masing bernilai Rp150.000 dengan sub total Rp30.000.000,
2. Uang saku / THR untuk 200 amplop masing-masing Rp50.000 dengan sub total Rp.100.000.000,
3. Kain sarung untuk 200 paket, masing-masing senilai Rp100.000 dengan sub total Rp20.000.000,
4. Konsumsi untuk 200 paket dengan nilai Rp25.000, sub total Rp5.000.000,
5. Fee penceramah 1 orang dengan budget Rp1.500.000,
6. Fee qari’ atau pembaca Ayat Suci Alquran untuk 1 orang dengan budget Rp1.500.000,
7. Sewa Sound System sebanyak Rp2.000.000, dan
8. Biaya tak terduga sebesar Rp5.000.000.
Sehingga total keseluruhan rencana anggaran yang diperlukan adalah Rp165.000.000.
