JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.322 laporan terkait tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan dalam periode 24-29 Maret 2025.
Berdasarkan dokumen resmi Kemnaker yang dikutip pada Minggu (30/3/2025), terdapat 438 laporan mengenai keterlambatan pencairan THR dan 456 laporan terkait pemberian THR yang tidak sesuai ketentuan.
Secara keseluruhan, Posko THR Kemnaker telah menerima 2.216 aduan hingga Sabtu (29/3), dengan 1.409 perusahaan yang dilaporkan.
BACA JUGA
Hingga saat ini, baru sekitar 9 persen dari total laporan yang telah diselesaikan. Sementara 91 persen masih dalam proses penanganan.
“THR terlambat bayar 438, THR tidak sesuai ketentuan 456, THR belum dibayarkan 1.322,” demikian isi dokumen resmi Kemnaker, sepeti dikutip Holopis.com, Senin (31/3).
Sebagaimana diketahui, Kemnaker bersama Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota telah menyediakan layanan pengaduan THR keagamaan 2025.
Pengaduan ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA guna memfasilitasi pengusaha serta pekerja/buruh dalam proses pembayaran THR keagamaan.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang mengatur tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.