JAKARTA – Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) kian mendapat perhatian sebagai solusi inovatif dalam pembaruan sistem hukum pidana.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya konkret menciptakan sistem hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga lebih manusiawi dan solutif.
Ia berkomitmen untuk menjadikan pendekatan ini sebagai bagian integral dari pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ia menilai bahwa langkah ini penting untuk mengatasi persoalan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang seharusnya dapat diselesaikan di luar proses peradilan formal.
“Restorative justice adalah bentuk keadilan yang memulihkan. Ia tidak hanya memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan, tetapi juga mendorong pelaku bertanggung jawab secara konstruktif. Ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang sedang kita dorong di DPR,” ujar Bimantoro dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Senin (24/3).
Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, Bimantoro juga menyampaikan dukungannya terhadap penyelesaian kasus dugaan penipuan investasi bodong Net89 melalui mekanisme keadilan restoratif.
Saat itu, ia menekankan pentingnya solusi yang mengutamakan pemulihan hak ekonomi korban dan kesepakatan antar para pihak.
Komitmen ini, lanjut Bimantoro, akan terus ia suarakan baik dalam forum legislasi di DPR maupun dalam pengawasan terhadap implementasi hukum di lapangan.
Ia berharap pembaruan RKUHAP dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan keadilan yang tidak semata-mata represif, tetapi juga progresif dan berpihak pada masyarakat.