JAKARTA – Kementerian Perdagangan mengungkap 9 pelaku usaha beras yang curang. Indikasi kecurangannya adalah mengurangi takaran beras 5 kilogram pada periode awal 2025.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyebut ke sembilan pelaku usaha itu telah diberikan sanksi administratif berupa teguran oleh pihaknya.
“Yang sekarang tahun 2025 aja ya ada 9 (pelaku usaha yang dihukum secara administrasi),” kata Moga seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (22/3).
Sembilan pelaku usaha yang menyunat volume beras kemasan itu berasal dari berbagai penjuru daerah di Indonesia. Moga menyebut di antaranya dari Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; serta Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
“Kementerian Perdagangan selalu berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengawasi pelanggaran itu. Perihal jenis saksi yang dikenakan, Moga mengklaim itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja,” terangnya.
Dikatakan Mova berdasarkan temuan, pelanggaran pelaku usaha yang mengurangi volume beras ini telah terjadi sejak lama. Berdasarkan catatan dari Kementerian Perdagangan pada 2023 ditemukan 96,55 persen dari total 29 produk beras kemasan tidak sesuai ketentuan. Jumlah pelanggaran itu menurun pada 2024, di mana dari 36 produk yang diperiksa hanya separuhnya yang memiliki berat tak sampai 5 kg.
“Lalu pada periode pengawasan dari Februari hingga Maret 2025, Kemendag menemukan sebanyak 28,27 persen dari 21 produk beras kemasan 5 kg isinya tak sesuai label,” terangnya.
Saat menemukan kecurangan pada tahun 2024, Moga mengatakan Kemendag telah membina dan mendampingi terhadap perusahaan pengemas beras bersama Perum Bulog.
“Telah dilakukan kembali sosialisasi dan edukasi di tanggal 18 maret 2025 kepada 74 anggota Persatuan Pengilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia atau Perpadi,” ujar Moga.
Sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan arahan tentang prosedur mengemas beras yang benar.
Lebih lanjut, ia berujar setiap bentuk kecurangan yang terindikasi melanggar hak konsumen akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan.
“Adapun menurut pasal 116 dalam peraturan itu memuat bentuk hukuman antara lain berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” tutupnya.