NewsPolhukamPenyidikan Rampung, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dkk Segera Diadili

Penyidikan Rampung, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dkk Segera Diadili

JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah merampungkan proses penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tak lama lagi ketiga tersangka akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ketiga tersangka itu yakni, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada hari ini, Jumat (21/3), telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

“Pada hari ini Jumat, 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ucap Tessa dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Selanjutnya penuntut umum dalam waktu maksimal 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan. Rencananya sidang Rohidin Mersyah dkk akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

KPK sebelumnya menetapkan Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024). KPK menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

Selain memeras kadis dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, KPK turut menduga Rohidin memungut uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu untuk logistik ketika mengikuti Pilgub Bengkulu 2024. Pungutan itu dilakukan melalui atasan kepala sekolah maupun orang-orang dekat Rohidin Mersyah.

KPK menjerat Rohidin, Evriansyah dan Isnan Fajri dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Whatsapp Channel

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca