NewsPolhukamKPK Sebut Uang Gratifikasi Metrik Ton Batubara Rita Widyasari Mengalir ke Politikus...

KPK Sebut Uang Gratifikasi Metrik Ton Batubara Rita Widyasari Mengalir ke Politikus NasDem Ahmad Ali

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang gratifikasi terkait metrik ton batubara yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) turut mengalir ke politikus Partai NasDem Ahmad Ali (AA). Dugaan itu diketahui saat lembaga antikorupsi sedang mendalami ke mana saja uang metrik ton itu mengalir.

Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung peran Ahmad Ali dalam kasus yang menjerat Rita. Ahmad Ali sendiri telah diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat, 7 Maret.

“Ketika penanganan TPPU, kita atau penyidik itu melakukan kegiatan untuk mencari uang-uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh RW ke mana saja uang itu mengalirnya. Nah, salah satu dugaan kami, uang yang dari hasil tindak pidana RW di metrik ton itu mengalir ke secara berjenjang nih ke saudara AA (Ahmad Ali),” ungkap Asep dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (21/3).

Awalnya KPK mengendus aliran uang tersebut masuk ke PT Bara Kumala Sakti (PT BKS). PT BKS yang disebut-sebut milik keluarga Rita tak menjalankan produksi pertambangan batubara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Adapun produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.

Diduga dari perusahaan itu lalu mengalir ke milik pengusaha batubara dari Kalimantan Timur, Said Amin. Said Amin diketahui juga merupakan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Timur.

Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Said Amin. Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah uang serta puluhan kendaraan bermotor. Said Amin juga telah diperiksa penyidik KPK.

Ahmad Ali diketahui kekinian menduduki Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila. Tak hanya Ahmad Ali, KPK juga menduga uang juga mengalir ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Japto juga telah diperiksa KPK pada Rabu, (26/2). KPK saat itu mendalami penerimaan gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batubara saat memeriksa Japto.

Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno juga sudah digeledah. Dari rumah Ahmad Ali ditemukan uang dalam bentuk rupiah dan valas milia senilai Rp 3,49 miliar, jam tangan, tas hingga. Sedangkan dari rumah Japto, disita mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Lalu, 11 mobil di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

“Mulai dari saudara SA yang ada di Kaltim kemudian ke induk organisasinya yang ada di Jakarta. Termasuk ke wakil ketua dan ketua yang sudah kita mintai keterangan,” kata Asep.

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara.

KPK saat ini sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Dirjen Bea dan Cukai Askolani pada Jumat (20/12/2024). Dari Askolani, tim penyidik mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam, Korea Selatan.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP) beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batubara di wilayah Kukar.

Tak hanya transaksi usaha batubara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari.

Penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Tan Paulin di Surabaya beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap dan gratifikasi itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap hingga Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca