JAKARTA – Perseteruan antara artis seksi Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh berakhir setelah keputusan Polres Metro Jakarta Selatan menahan Vadel di jeruji besi sejak 13 Februari 2025 lalu. Keluarga Vadel dengan rendah hati mengaku tidak ingin lagi memperpanjang masalah dengan Nikita.
Hal ini disampaikan oleh Titin Badjideh, selaku ibu kandung Vadel saat menjenguk anaknya tersebut pada, Rabu (19/3). Titin secara tegas mengatakan ia ingin berdamai dengan Nikita baik bertemu secara langsung maupun hanya dengan berkomunikasi dengan kuasa hukum Nikita yakni Fahmi Bachmid.
“Kami keluarga sebetulnya ingin ada perdamaian ya, nggak mau memperpanjang, kita nggak mau berlama-lama. Kalau bisa ya damai, selesai. Insyaallah, nanti kami kalau kami sudah koordinasi dengan keluarga atau lawyer NM, kami bakal cari jalan kebaikannya,” ujar Titin di lokasi.
Dalam kesempatan yang sama, Titin yang ditemani Bintang Badjideh (kakak kandung Vadel) juga ikut angkat suara. Bintang mengaku setuju dengan keinginan ibunya untuk tidak memperpanjang masalah dengan ibu kandung dari Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly tersebut.
“Sudah kita ikhlasin, sudah enggak ada saling lapor, kita mau damai semuanya. Mau fokus kembali ke Vadel, fokus kembali ke keluarga masing-masing. Jadi nggak memperpanjang apa-apa. Karena Mama bilangin kita, ‘Sudah ikhlasin saja, nanti ada jalannya ke depannya,” sebutnya.
Bintang menyadari jika tetap nekat memperpanjang, ia merasa permasalahan ini tidak akan ada habisnya. Oleh karena itu, keluarga Badjideh memutuskan untuk berdamai dan fokus dengan keluarga masing-masing, khususnya Vadel yang saat ini tengah mendekam di penjara.
“Soalnya kalau kita saling lapor nggak akan ada habisnya. Makanya dengan kepala dingin dari keluarga Badjideh nggak akan melanjutkan apa pun. Tadi sudah sempat koordinasi, proses kita mau cabut semua. Sudah kita fokus ke Vadel lagi, fokus ke keluarga masing-masing,” tutupnya.
Sebagai tambahan, sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.