HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami dugaan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu upaya dilakukan dengan menggeledah Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (19/3).
“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/3).
Lembaga antirasuah sejauh ini menduga uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL ada yang digunakan untuk membayar jasa Visi Law Office.
Diketahui, Visi Law Office merupakan kantor firma hukum yang didirikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama dengan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Kemudian Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai komisi antirasuah juga ikut bergabung pada 2022.
Febri Diansyah belakangan tidak lagi bergabung di Visi Law Office. Febri lalu mendirikan firma hukum lainnya dengan nama Diansyah and Partners.
“Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar. Jadi kami cek ke situ,” ungkap Asep.
Sayangnya, Asep tak menyebut berapa uang yang dikeluarkan SYL untuk membayar jasa pengacara pada Visi Law Office. Yang jelas, dari hasil penggeledahan itu, ditemukan dan disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebelumnya dijerat oleh KPK sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penetapan tersangka TPPU itu dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL terlebih dahulu.
Dalam kasus tersebur, KPK sebelumnya sudah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dengan uang hasil korupsi. Di antaranya ada mobil Mitsubishi Sport Dakar.