HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan dua tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada hari ini, Kamis (20/3).
Kedua tersangka yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta.
“KPK melakukan penahanan terhada dua orang tersangka dalam perkara LPEI,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.
Jimmy dan Susy ditahan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Untuk Tersangka JM dan SMD di tahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 (dua puluh hari), mulai Tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan Tanggal 08 April 2025,” kata Asep.
Pada Kamis, 13 Maret lalu, KPK juga sudah menahan satu tersangka lain yakni Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho. “Sedangkan Tersangka NN selama 20 (dua puluh hari), mulai Tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan Tanggal 01 April 2025di tahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur,” tutur Asep.
KPK menduga pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. “Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibat kerugian negara sebagai berikut, outstanding pokok KMKE 1 PT PE senilai 18.070.000 dolar Amerika Serikat,” ungkap Asep.
Adapun untuk outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 549.144.535.027. Jika ditotal kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 846.956.205.027, berdasarkan kurs rupiah saat ini.
KPK menyebut pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke 11 debitur berpotensi merugikan negara hingga belasan triliun rupiah. Pasalnya, ada dugaan proses yang dilakukan dipenuhi dengan kecurangan.
“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Asep.
Sejauh ini, KPK telah menyita 24 aset terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Seluruh aset ini bernilai ratusan miliar rupiah dan berada di wilayah Jabodetabek dan Surabaya.
Asep menyebut seluruh aset ini bernilai Rp 882.546.180.000. Jumlah ini didapat berdasarkan zona nilai tanah dan bangunan.
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka sebanyak 22 aset di Jabodetabek dan dua aset di Surabaya,” tandas Asep.
KPK telah menetapkan lima tersangka kasus ini. Kelimanya yakni, Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan; Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Susy Mira Dewi Sugiarta yang merupakan Direktur Keuangan PT Petro Energy; dan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho. Para tersangka diduga merugikan keuangan negara senilai 18,070 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 549.144.535.027.