NewsPolhukamKejagung Dalami Keterlibatan Direktur PT. Orchard Gading Summarecon di Kasus Skandal Timah

Kejagung Dalami Keterlibatan Direktur PT. Orchard Gading Summarecon di Kasus Skandal Timah

JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih mendalami peran keterlibatan 374 perusahaan cangkang alias boneka dalam Skandal Timah sejak 2015 – 2023.

Sejumlah pemeriksaan buruh harian lepas, bahkan Direktur PT. Orchard Gading Summarecon (OGS) JM diduga Johanes Mardjuki ikut dipanggil penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar sebatas menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana,” kata Harli pada Rabu (19/3).

Sampai kini, dalam perkara yang merugikan negara sampai Rp 30O triliun ini baru Pemilik 5 Smelter dan Jajaran Direksi PT. Timah serta 5 Korporasi (Smelter) dijadikan tersangka.

Padahal, dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Mantan Kadis dan Plt. Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dkk, Rabu (11/12/2024) terungkap perusahaan cangkang dibebani membayar kerugian kerusakan lingkungan alias ekologi sebesar Rp 118, 7 triliun.

Harli kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut tentang lambannya menjadikan perusahaan cangkang sebagai tersangka, meski kerugian ekologi akibat ulah mereka menyebabkan kerugian negara dan diakomodir majelis hakim.

Para saksi yang diperiksa, adalah AS, AW dan KRN masing-masing sebagai Kolektor alias Pedagang.

Sehari sebelumnya, diperiksa HWL dan SS masing-masing selaku Wiraswasta.l dan WH selaku Buruh Harian Lepas.

Mengenai pemeriksaan Direktur PT. Orchard Gading Summarecon (OGS), tidak ditemukan keterkaitan PT. OGS dengan PT. Summarecon Agung sebagai induk usaha.

Dari data yang ada, ditemukan 14 anak usaha Summarecon dan tidak didapatkan sama sekali nama PT. Orchard Gading Summarecon.

Kalau pun ada, namanya PT. Gading Orchard yang bergerak pada bisnis properti, terutama pembangunan Ruko dan Rukan bukan di bisnis timah.

Dari fakta persidangan Harvey Moeis Dkk terungkap sejumlah perusahaan cangkang dimaksud.

Seperti, CV. Bangka Karya Mandiri, CV. Belitung Makmur Sejahtera dan CV. Semar Jaya Perkasa terafiliasi dengan RBT.

Kemudian, CV. Bangka Jaya Abadi terafiliasi dengan PT. Stanindo Inti Perkasa dimana supir keluarga Beneficial Owner Suwito Gunawan (terdakwa) dijadikan direktur seperti terungkap di persidangan pada Jumat (1/11/2024).

Terus, CV. BPR dan CV. SMS yang diduga dibentuk Beneficiary Owner PT. Tinindo Inter Nusa Hendry Lie guna menampung biji timah hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT. Timah. Di luar itu, ada sejumlah perusahaan yang patut diduga ikut samarkan hasil tambang ilegal.

Mereka, terdiri PT. Dolarindo Intravalas Primatama, PT Inti Valuta Sukses, PT Mekarindo Abadi dan PT. Quantum Skyline Exchange.

Mereka diduga tidak melaporkan transaksi ratusan miliar dari lima smelter ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Whatsapp Channel

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca