NewsPolhukamMenhan : Revisi UU Perjelas Batasan TNI di Jabatan Sipil

Menhan : Revisi UU Perjelas Batasan TNI di Jabatan Sipil

JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengapresiasi kinerja DPR atas pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sjafrie menjelaskan, dengan pengesahan revisi RUU TNI itu membuat posisi TNI yang menjabat di instansi sipil semakin jelas.

“Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas jenis aktif atau pensiun,” kata Sjafrie dalam pernyataannya pada Kamis (20/3).

Sjafrie menganggap bahwa Undang-Undang TNI yang sebelumnya sebenarnya sudah mengatur bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional.

Namun, seiring dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis seperti perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global mengharuskan TNI untuk bertransformasi, untuk mendukung geostrategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun nonkonvensional sebagai negara yang berdaulat.

“Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sjafrie berterima kasih kepada DPR dalam memikirkan dan ikut mengelola pembangunan kekuatan TNI melalui RUU tersebut.

Diharapkan dengan revisi tersebut pertahanan negara Republik Indonesia bisa menjadi kekuatan pertahanan yang bermartabat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Whatsapp Channel

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca