HolopisPolhukamDPR Pastikan TNI di Jabatan Sipil Bakal Terikat Peradilan Umum

DPR Pastikan TNI di Jabatan Sipil Bakal Terikat Peradilan Umum

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan, bahwa TNI aktif yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum.

Sebab kata dia, ketentuan tersebut tidak termasuk dalam pasal yang diubah dalam revisi UU TNI yang akan segera disahkan atau dibawa ke paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025 hari ini.

“Kami tegaskan mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 65, bahwa jika anggota TNI aktif tersebut sudah mengisi jabatan sipil, maka ia akan tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum,” jelas Amelia dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (20/3/2025).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini pun menegaskan bahwa ketetapan ini merupakan wujud dari equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Begitu juga dengan prajurit TNI yang berdinas di lembaga sipil, maka ia akan terikat pula dengan hukum sipil.

“Ini penting untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap personel TNI yang bertugas di lingkungan sipil,” tegasnya.

Meskipun demikian, di luar persoalan RUU TNI tersebut, pihaknya juga menekankan urgensi untuk segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.

“Hal itu agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan peradilan yang menimbulkan ketidakpastian hukum seperti pada kasus-kasus sebelumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pernyataan berbeda disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia mengatakan anggota TNI yang menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga akan diadili melalui pengadilan militer.

Hal ini disampaikan oleh menteri dari Partai Gerindra tersebut saat berada di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Ia menyebut ada koneksitas antarlembaga penegak hukum untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana.

“Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer,” kata Supratman.

Berikut adalah jabatan sipil yang disebutkan dalam RUU TNI

1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
4. Intelijen Negara,
5. Siber dan/atau Sandi Negara,
6. Lembaga Ketahanan Nasional,
7. Search and Rescue (SAR) Nasional,
8. Narkotika Nasional,
9. Mahkamah Agung,
10. Pengelola Perbatasan,
11. Penanggulangan Bencana,
12. Penanggulangan Terorisme,
13. Keamanan Laut, dan
14. Kejaksaan Republik Indonesia.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait