JAKARTA – Menjelang lebaran Idul Fitri atau Lebaran, layanan penukaran uang baru semakin banyak dicari oleh masyarakat. Pasalnya, uang baru kerap dijadikan sebagai THR Lebaran untuk keluarga, hingga sanak saudara.
Adapun pada tahun 2025 ini, Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang melalui Kas Keliling BI, dimana layanan ini telah dibuka sejak 4 Maret 2025 lalu.
Untuk melakukan penukaran uang baru, masyarakat perlu melakukan pemesanan melalui leman resmi Pintar BI, yang dapat diakses di laman pintar.bi.go.id.
Berikut adalah panduan lengkap melakukan penukaran uang baru dengan berbagai pecahan melalui layanan kas keliling BI.
Memesan Penukaran Uang
Sebelum melakukan penukaran uang melalui Kas Keliling BI, masyarakat perlu melakukan pemesanan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Daftar Melalui Situs
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar melalui situs https://pintar.bi.go.id dan pilih layanan penukaran uang rupiah pada menu utama.
2. Pilih Waktu Penukaran
Selanjutnya pilih Provinsi domisili dan pilih lokasinya. Tentukan tanggal serta jam penukaran yang diinginkan.
3. Isi Data Pemesan
Langkah selanjutnya adalah mengisi data pemesan seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nama lengkap, serta detail kontak seperti nomor telepon dan alamat email.
4. Isi Detail Pecahan
Kemudian isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan, pastikan memilih sesuai dengan batas penukaran.
Menukar Uang Lewat Kas Keliling
- Setelah menyelesaikan pendaftaran sesuai dengan yang diarahkan pada website, unduh bukti pemesanan tersebut kemudian cetak.
- Selanjutnya, datangi Kas Keliling sesuai dengan lokasi, tanggal, dan waktu yang dipilih sebelumnya sambil membawa bukti pemesanan.
- Bukti pemesanan dapat dibawa dalam bentuk cetak ataupun dalam bentuk digital melalui smartphone.