JAKARTA – Pasar modal domestik digegerkan dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang ambles hingga 6,12 persen atau 395,86 poin ke level 6.076,08 pada penutupan perdagangan sesi I, Selasa (18/3).
Sebelumnya, grafik IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus bergerak melemah, setelah dibuka di zona merah pada pembukaan pasar saham di Selasa pagi.
Hingga pada akhirnya, BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) mulai pukul 11:19 hingga 11:49 WIB, seiring dengan turunnya indeks hingga 5% pada perdagangan Selasa (18/3).
Merespon hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan terkait trading halt perlu dievaluasi lagi, mengingat kebijakan itu diterapkan pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.
“(Kebijakan trading halt, dengan batas penurunan 5 persen) Itu kan kemarin diberlakukan saat Covid, tentu ini perlu ada review juga,” kata Airlangga, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (18/3).
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, bahwa pemerintah akan melihat secara global hasil keputusan the Fed pada FOMC meeting yang diumumkan besok. Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) juga akan ditunggu publik.
“Yang ketiga ada saham-saham yang turun akibat mungkin laporan keuangannya atau informasinya keluar, ini ada satu grup lah yang turunnya cukup dalam,” ujar Airlangga.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, BEI memutuskan menghentikan perdagangan saham untuk sementara alias trading halt pada perdagangan sesi I hari ini.
Keputusan tersebut dilakukan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menyentuh penurunan hingga lebih dari 5 persen.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, trading helt tersebut berlaku secara otomatis selama 30 menit, sejak pukul 11.19.31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
“Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 11.49.31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (18/3).
Penetapan trading halt, kata Kautsar, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020. Kebijakan serupa juga pernah diterapkan regulator saat pandemi Covid-19 lima tahun lalu.
Dengan trading halt, IHSG dibekukan sementara. Begitu juga dengan seluruh saham yang ada di Bursa Efek tidak bisa ditransaksikan oleh pelaku pasar.
Keputusan ini dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai kepada pelaku pasar untuk mencerna informasi dengan baik, sehingga diharapkan pasar dapat kembali stabil.