DaerahSulselTerancam 12 Tahun Penjara, Ini Undang-Undang yang Dilanggar Wanita Emas Makassar Mira...

Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Undang-Undang yang Dilanggar Wanita Emas Makassar Mira Hayati

MAKASSAR – Wanita emas yang juga owner skincare bermerkuri di Makassar, Mira Hayati kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3).

Wanita yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu didakwa mengedarkan produk skincare yang mengandung merkuri dan satu produknya tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herawati, yang membacakan dakwaan mengatakan, ada dua produk dari Mira Hayati yang mengandung bahan berbahaya atau merkuri. Keduanya yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.

“Hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Night Cream, positif mengandung Merkuri/Raksa/HG berdasarkan metode Reinsch Test,” ujar Herawati di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassa.

Herawati menambahkan, kedua produk kosmetik tersebut tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar dari BPOM Makassar. Sehingga tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat.

Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1176 tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik.

Selai itu JPU juga menilai Mira Hayati sebagai pemilik perusahaan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Usai dibacakan tuntutan, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, kliennya tidak mengajukan eksepsi (banding) untuk mempercepat jalannya persidangan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, meskipun dakwaan jaksa itu ada yang mau ditanggapi. Untuk mempercepat jalannya persidangan kami tidak ajukan eksepsi,” ujarnya.

Pada persidangan selanjutnya kata Ida, pihaknya sudah menyiapkan saksi untuk mematahkan dakwaan JPU. Dia akan menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan lanjutan nantinya.

“Insya Allah akan mengajukan saksi ahli dua orang dan saksi fakta,” ucapnya.

Dalam persidangan kuasa hukum Mira Hayati mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ida Hamidah menjelaskan, kliennya baru saja melahirkan dan bayinya yang masih dalam inkubator.

“Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena klien kami baru melahirkan. Bayinya masih berada di inkubator dan sangat membutuhkan ASI dari ibunya,” ujar Ida Hamidah kepada majelis hakim.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim yang diketuai Pandji meminta pihak penasihat hukum untuk mengajukan surat permohonan resmi terkait penangguhan penahanan.

Usai menerima permohonan, hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan untuk melanjutkan agenda pemeriksaan saksi.

“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, (18/3), dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkas Pandji.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca