NewsPolhukamKantor Pusat Bank Jabar Banten (BJBR) Digeledah KPK

Kantor Pusat Bank Jabar Banten (BJBR) Digeledah KPK

JAKARTA – Kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR) digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/3). Penggeledahan di Bandung, Jawa Barat ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa penempatan iklan BJBR.

“Benar pada hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan pada salah satu bank badan usaha milik daerah milik pemerintah provinsi Jawa Barat dan Banten,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com.

Sebelumnya sejumlah tempat telah digeledah KPK. Salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil pada Senin, 10 Maret.

“Kegiatan ini terkait penyidikan perkara yang melibatkan penyelenggaraan negara pada Bank badan usaha milik daerah milik pemerintah provinsi Jawa Barat dan Banten,” ujar Tessa.

Dari upaya paksa itu penyidik menemukan dokumen maupun barang yang diduga terkait perkara korupsi Bank BJB. KPK akan menelusuri keterlibatan Kang Emil dalam kasus dugaan korupsi ini.

Terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pendalaman itu akan dilakukan saat memeriksa tersangka atau saksi-saksi, termasuk Ridwan Kamil.

“Nanti pasti (dipanggil), saya kembalikan kepada penyidik lah itu urusan teknis seperti itu. Penyidik, direktur penyidikan, kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka,” ucap Setyo.

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun 2 dari lima tersangka merupakan pihak internal BJB. Keduanya yakni mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Widi Hartono selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Diduga sejumlah pihak termasuk para tersangka melakukan perbuatan rasuah, salah satunya penggelembungan harga atau mark up, yang mengakibatkan keuangan negara merugi lebih dari 200 miliar.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3. Para tersangka juga telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.

Whatsapp Channel

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca