HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan tinggal diam dengan segala bentuk praktik kecurangan, termasuk praktik kecurangan terhadap takaran MinyaKita yang terungkap belakangan.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menegaskan, bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar aturan, dan telah meutupnya sehingga tidak dapat beroperasi lagi.
“Perusahaan yang sudah melakukan pelanggaran sekarang sedang diproses, tentunya kena sanksi, dan perusahaan-perusahaan sudah kita tutup ya, tidak bisa beroperasi lagi,” tegasnya dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (12/3).
Dia pun berharap, perusahaan-perusahaan yang nantinya mendapat mandat untuk memproduksi minyak goreng merek pemerintah itu mematuhi ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami harap yang baru berikutnya tidak melakukan hal yang sama,” harapnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pengawasan terhadap produsen MinyaKita dilakukan secara ketat. Tim dari Satgas Pangan dan Kemendag, kata dia, masih terus mengawasi dan mengecek pengemas ulang (repacker) langsung ke lapangan.
Dia pun meminta kepada repacker agar patuh dan tidak menjual harga Minyakita di atas HET.
“Jadi, Minyakita hari ini juga ya tadi ke Bekasi dan ke Jakarta Utara untuk melakukan pemeriksaan. Satgas Pangan Polri bersama Kemendag datang ke repacking-repacking untuk memastikan bahwa ke depan ini jangan sampai ada lagi Minyakita yang beredar tidak sesuai takaran,” ujarnya.
“Ini kan mau Lebaran, kami minta para pelaku usaha untuk tertib menjalankan usaha, menjual Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan ukurannya harus sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.