HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang diterbitkan pada hari ini, Selasa (11/3).
Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa setiap pekerja swasta hingga perusahaan pelat merah berhak mendapatkan haknya dengan tepat dan secara penuh sebelum hari raya tiba, atau selambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
Selain itu, pemberian THR juga tidak boleh dicicil. Dengan demikian perusahaan diharapkan agar menyiapkan THR kepada karyawannya agar ketentuan yang ada dapat terlaksana dengan baik.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta sekali lagi, agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” tagas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (11/3).
Untuk memastikan aturan ini berjalan lancar di seluruh Indonesia, SE Menaker tersebut sudah disebarkan kepada para gubernur, yang kemudian diteruskan ke bupati dan wali kota di setiap provinsi.
Kemnaker juga telah meresmikan Posko THR 2025 di kantornya pada hari yang sama dengan penerbitan SE Menaker, yakni pada hari ini.
“Sejalan dengan penerbitan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ini, pada hari ini juga saya akan meresmikan Posko THR tahun 2025 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Yassierli menjelaskan, posko THR dibentuk sebagai pusat layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait permasalahan pencairan THR Idulfitri 1446 H/2025 M.
Ia pun mengimbau agar setiap wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera membentuk Posko serupa, dengan harapan agar dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan terkait pembayaran THR secara cepat dan tepat.
“Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR,” pungkasnya.