HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli telah resmi menerbitkan surat edaran terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Yassierli menyampaikan, sesuai arahan Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojol dan kurir online.
“Untuk itu saya mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (11/3).
Adapun besaran bonus hari raya yang diberikan, yakni sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada pengemudi ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.
Sementara untuk pengemudi ojol dan kurir online di luar kategori yang telah disebutkan tadi, kata Yassierli, tetap diberikan bonus sesuai dengan kemampuan perusahaan penyedia layanan aplikasi.
“Bonus Hari Raya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijiriah,” kata Yassierli.
Dengan demikian, pemberian bonus hari raya dilakukan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Hari Raya Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025.
“Pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir online ini tidak menghilangkan hak-hak kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” kata Yassierli.
Yassierli menyampaikan, kebijakan bonus hari raya ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras pengemudi ojol dan kurir online dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.