JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) turut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR). Hal itu mengemuka menyusul digeledahnya rumah Ridwan Kamil di Bandung oleh penyidik KPK pada Senin (10/3).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penggeledahan rumah Ridwan Kamil didasari adanya keterangan saksi. Penggeledahan juga dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi yang sedang diusut.
“Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara,” ungkap Setyo Budiyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/3).
Sayangnya Setyo belum mau merinci lebih lanjut terkait hal itu. Selain rumah Ridwan Kamil, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya dalam mengusut kasus ini.
Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BJBR berkaitan dengan pemasangan iklan di media cetak maupun elektronik. Dugaan rasuah pengadaan yang diusut pada tentang waktu 2021-2023.
“(Dugaannya terkait) pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
Lembaga antirasuah bakal memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat atau mengetahui kasus tersebut. Tak terkecuali Ridwan Kamil yang rumahnya telah digeledah KPK.
“Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Ridwan Kamil telah angkat bicara terkait penggeledahan rumahnya. Menurut Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, dirinya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/ membantu tim kpk secara professional,” ujar Kang Emil.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ditambahkan mantan Wali Kota Bandung itu.
Sejauh ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun 2 dari lima tersangka merupakan pihak internal BJB. Keduanya yakni mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Widi Hartono selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Diduga sejumlah pihak termasuk para tersangka melakukan perbuatan rasuah, salah satunya penggelembungan harga atau mark up, yang mengakibatkan keuangan negara merugi lebih dari 200 miliar.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3. Para tersangka juga telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.