JAKARTA – Korban apartemen Malioboro City merasa dirugikan oleh pengembang PT Inti Hosmed yang saat ini sudah dinyatakan pailit. Mereka pun akan terus berjuang mendorong Pemkab Sleman menyelesaikan proses perizinan setelah menunggu 12 tahun tanpa kepastian.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Ruah Susun (P3SRS) Malioboro City bersama MNC Bank yang merupakan pemilik sah SHGB di atas apartemen tersebut, serta Tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan untuk mewakili PT Inti Hosmed, telah sepakat bekerja sama dalam menyelesaikan masalah perizinan.
Mereka memiliki visi yang sama untuk segera menuntaskan proses penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) hingga pelaksanaan akta jual beli (AJB) dan terbitnya sertifikat SHM SRS.
Ketua P3SRS Malioboro City, Edi Hardiyanto menjelaskan dalam pertemuan dengan Tim Kurator yang dipimpin oleh James Purba, yang berlangsung di Jakarta, Selasa (11/3) tersebut mereka sepakat untuk bersinergi dalam menyelesaikan perizinan yang belum terselesaikan oleh PT Inti Hosmed.
“Kami berkomitmen untuk bekerja sama demi kepentingan banyak orang yang menunggu hak mereka berupa legalitas kepemilikan,” kata Edi Hardiyanto.
P3SRS Malioboro City menekankan pentingnya kelancaran proses perizinan tanpa harus menunggu proses hukum yang berjalan di PT Inti Hosmed.
Mereka berharap Pemkab Sleman lebih berpihak kepada masyarakat daripada mendukung pengembang yang terbukti tidak kooperatif.
“Pemkab Sleman harus tegas dalam pengambilan tanah fasum, sesuai dengan Perbup Sleman,” tambah Edi.
Kehadiran Tim Kurator diharapkan dapat mempercepat penyelesaian legalitas kepemilikan. Pihak P3SRS dan MNC Bank berkomitmen untuk memastikan proses perijinan berjalan lancar. Mereka juga mengajak pemerintah daerah untuk segera mengatasi masalah administratif terkait perizinan SLF, Pertelaan, dan AJB.
Budijono, Sekretaris P3SRS Malioboro City berharap agar pemerintah Kabupaten Sleman yang baru dilantik dapat membantu menyelesaikan masalah ini.
“Kami berharap DPRD ProvPinsi DIY juga bisa memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait, untuk menghasilkan keputusan yang nyata bagi masyarakat,” tutup Budijono.