HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui kas keliling BI pada momen Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 1446 Hijriah/2025 Masehi ini.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menukarkan uang lama mereka dengan uang baru untuk kebutuhan Lebaran, seperti bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) kapada keluarga dan sanak saudara.
Lantas berapa batas maksimal penukaran uang baru di layanan kas keliling BI?
Dikutip Holopis.com dari unggahan di akun Instagram resmi @bank_indonesia, Bank sentral Indonesia itu menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta
Rp 50.000 (30 lembar)
Rp 20.000 (25 lembar)
Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta
Rp 10.000 (100 lembar)
Rp 5.000 (200 lembar)
Rp 2.000 (100 lembar)
Rp 1.000 (100 lembar)
Cara Tukar Uang Baru
Sebagai informasi, layanan penukaran uang melalui kas keliling BI hanya bisa dilakukan dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui situs resmi PINTAR dari BI (pintar.bi.go.id), dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang
- Halaman akan menampilkan daftar lokasi, tanggal dan jam kas keliling yang tersedia
- Isi data pemesanan meliputi: NIK-KTP, Nama, No Telepon, Email (opsional)
- Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan
- Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan
- Simpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukkan pada saat melakukan penukaran.
Adapun untuk waktu penukaran uang melalui kas keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan oleh BI, kecuali hari libur nasional atau cuti bersama.
Hal yang Harus Diperhatikan
Sebelum melakukan penukaran
- Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Adapun untuk tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan, tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.
Saat melakukan penukaran
- Hadir di lokasi pada tanggal dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Mengikuti tata tertib kegiatan yang diberlakukan.
- Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.