NewsEkobizPrabowo Umumkan THR Ojol - Kurir, Berapa Besarannya?

Prabowo Umumkan THR Ojol – Kurir, Berapa Besarannya?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian bonus atau tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Prabowo mengimbau para aplikator untuk memberikan THR Idulfitri atau Lebaran 1446 Hijriah/2025 Masehi kepada para mitra mereka, yang dalam hal ini para pengemudi ojol dan kurir.

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online,” kata Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (10/3).

Lantas, berapa besarannya?

Prabowo mengungkapkan, bahwa bonus atau THR kepada pengemudi ojol dan kurir tersebut harus dalam bentuk uang tunai. Sementara besarannya disesuai dengan keaktifan kerja para pengemudi.

“(Bonus Hari Raya) dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo.

Kepala Negara itu menyampaikan, saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif. Sementara sekitar 1 juta-1,5 juta lainnya berstatus part time.

Lebih lanjut, Prabowo menyebut besaran dan mekanisme pemberian bonus atau THR tersebut akan dirundingkan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli untuk kemudian diumumkan.

Prabowo berharap, kebijakan ini membuat para pengemudi ojek online (ojol) dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik.

“Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” mantan Menteri Pertahanan tersebut.

Selain ojol dan kurir, Prabowo dalam kesemptan yang sama juga mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, hingga BUMD.

Dia meminra agar pemberian THR kepada para pekerja di sektor swasta dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, yang pada tahun ini sekitar tanggal 24 Maret 2025, apabila Lebaran jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Prabowo.

Adapun untuk besaran dan mekanisme pemberian THR, nantinya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli melalui Surat Edaran (SE).

“Mekanismenya nanti disampaikan Menaker melalui Surat Edaran,” ucap dia

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca