HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai bahwa Kejaksaan Agung harus berani menyeret Mohammad Riza Chalid dalam pusaran tindak pidana korupsi di Pertamina.
Hal ini disampaikan karena sang anak, yakni Muhammad Kerry Adrianto menjadi tersangka dalam bisnis haram yang ditaksir merugikan keuangan negara hampir Rp1 Kuadriliun tersebut selam 2018 – 2023.
“Ayo Kejagung tetapkan Riza Chalid menjadi tersangka,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, Riza Chalid patut diduga kuat ikut terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi sektor minyak tersebut. Sehingga ketika diperiksa, maka bisa jadi Riza Chalid akan menyampaikan semua faktanya kepada tim penyidik untuk proses pengembangan kasus ini.
“Agar suara merdunya didengar oleh publik yang merindukan keadilan hukum di NKRI,” sambungnya.
Kemudian, aktivis 98 ini pun meyakini bahwa Riza Chalid memiliki jasa besar kepada para pejabat publik yang selama ini menggunakannya untuk mendanai kegiatan politik mereka. Jika benar dugaan tersebut, maka bisa jadi langkah Kejaksaan Agung akan membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membersihkan para koruptor di Indonesia.
“Nyanyian Riza Chalid sangat dibutuhkan oleh Kejagung dan publik untuk menggulung pejabat serakah yang menggunakannya untuk membiayai agenda dan kegiatan politiknya selama ini,” tegasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Kejaksaan Agung tengah menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. 9 (sembilan) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah beneficial owner atau pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, yakni Muhammad Kerry Adrainato Riza yang notabane adalah anak kandung Mohammad Riza Chalid.
Bahkan dalam kaitan proses penyelidikan lebih lanjut, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah dan kantor Riza Chalid di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025, tepatnya di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru dan lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat.
Penggeledahan itu dilakukan satu hari setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, Senin 24 Februari 2025.
Berikut adalah 9 (sembilan) nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain ;
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim;
6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa;
7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan
9. Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.