JAKARTA – Dashcam kini banyak dipakai para pemilik mobil, karena dinilai memiliki banyak manfaat. Apalagi, selama berkendara di jalan bisa saja ada insiden yang merugikan pengendara.
Belum lagi kalau modus kejahatan dilancarkan oknum tertentu dan menyasar ke pengendara mobil, misalnya pura-pura tertabrak hingga minta pengendara bertanggung jawab.
Tapi, Sobat Holopis perlu mengetahui jika rekaman dari dashcam ternyata tidak boleh disebarluaskan sembarangan. Karena, hal tersebut masuk dalam pelanggaran hukum.
Dalam tayangan YouTube NTMC Korlantas Polri, dijelaskan menyebarluaskan rekaman dashcam tanpa izin dapat melanggar UU no.27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi atau UU PDP..
“Oleh karena itu pastikan rekaman hanya digunakan untuk kepentingan pribadi atau hukum dan tidak disebarluaskan secara sembarangan,” Jelas Brigadir Putu Fungky yang dikutip Holopis.com, Sabtu (8/3).
Putu menambahkan, jika seseorang melanggar aturan tersebut akan ada sanksi yang akan diterima. Yakni, denda sebesar Rp 4-6 miliar.
“Dalam UU tersebut, setiap orang dilarang mengungkap, menggunakan, hingga memalsukan data pribadi yang bukan miliknya. Bagi yang melanggar tentu ada sanksinya yakni sebesar Rp 4-6 miliar, ” jelasnya.
Selain itu, Sobat Holopis juga harus tahu soal pemasangan dashcam yang ternyata tidak boleh dipasang sembarangan. Hal tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Nah ini ada syaratnya, pertama dashcam tidak boleh menghalangi pandangan pengemudi. Kedua, mengganggu operasi kendaraan atau berbahaya bagi penumpang,” Ungkap Putu.
“secara hukum tidak ada undang-undang di Indonesia yang secara eksplisit melarang penggunaan dashcam. Penggunaannya sah selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi atau melanggar aturan lalu lintas,” pungkas Putu.