HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa tempus delicti atau waktu kejadian perkara tindak pidana korupsi mega proyek pengadaan dan tata kelola minyak impor di PT Pertamina oleh Riva Siahaan cs adalah antara tahun 2018 – 2023.
Di mana di dalam rentang waktu kejadian perkara ini terdapat momentum Pandemi Covid-19 yang bisa berdampak serius pada tindak pidana korupsi.
“Penyidikan ini tempus deliktinya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018 – 2023,” kata Burhanuddin di kantornya, Kamis (6/3/2025).
Oleh sebab itu, penyidik dari Kejaksaan Agung akan menelaan lebih dalam apakah ada kemungkinan dapat menggunakan UU tentang kedaruratan atau tidak.
“Kita akan melihat hasil nanti selesai penyidikan ini, kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid dia melakukan perbuatan itu,” ujarnya.
Namun jika UU Covid-19 tersebut dapat dijeratkan kepada para tersangka kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga tersebut, Burhanuddin menyatakan bahwa ancaman adalah hukuman maksimal.
“Dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati,” tegasnya.
Hanya saja ia belum bisa memberikan keterangan pasti apakah mungkin para tersangka dapat dijerat dengan hukuman mati karena melakukan tindak pidana korupsi dalam rentang waktu terjadinya pandemi Covid-19 atau tidak.
“Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” sambung Burhanuddin.
Sekadar diketahui, bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Selain Riva Siahaan yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, ada juga Muhammad Kerry Andrianto Riza yang merupakan putra kandung Riza Chalid.
Berikut adalah 9 (sembilan) nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain ;
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim;
6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa;
7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan
9. Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.