JAKARTA – KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) memastikan tidak akan lagi mempersoalkan permasalahan pagar laut yang ada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan hal tersebut karena PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah memberikan uang sebesar Rp 2 miliar.
“Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2),” kata Ipunk dalam keterangannya pada Minggu (2/3).
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Ipungk menjelaskan bahwa denda itu sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif TRPN.
“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” klaimnya.
Diketahui, PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.
PT. TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.
“Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” ujarnya.