JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (17/2).
Padahal, Hasto sedianya diagendakan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik, bahwa betul saudara HK tidak memenuhi panggilannya hari ini sebagai tersangka,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Atas ketidakhadiran itu, sambung Tessa, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Hasto. Surat panggilan segera dikirim pada pekan ini.
“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini,” tutur dia.
KPK memutuskan untuk memanggil kembali Hasto pekan ini lantaran alasan minta penundaan pemeriksaan karena sedang mengajukan praperadilan dianggap tak patut. “Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” tegas Tessa.
Dikatakan Tessa, praperadilan memang menjadi hak tersangka. Namun, hal itu tidak menunda penyidikan yang sedang berlangsung. Hal itu juga berlaku di kepolisian maupun kejaksaan.
“Oleh sebab itu akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua info yang saya dapatkan dari penyidik,” kata Tessa.
Diketahui, Hasto mengajukan permohonan Praperadilan kedua. Pada pengajuan kedua ini, Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan. Pertama atas penetapan tersangka suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam kasus suap ini Hasto dijerat bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Sementara gugatan kedua, terkait penetapan tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Sedianya sidang perdana di PN Jaksel akan digelar pada 3 Maret 2025.
Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto dalam persidangan Kamis (13/2) menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.