JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membatalkan izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi atau kampus.
Pembatalan ini terjadi di saat pemerintah melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi, itu sikap pemerintah,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seperti dikutip Holopis.com, Senin (17/2).
Dia menuturkan, bahwa kampus akan menjadi penerima manfaat dari tambang, yang diperoleh melalui perusahaan BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta yang nantinya akan diberikan tugas khusus.
“Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus,” kata dia.
Tugas khusus ini, terang Supratman, ditujukan agar mereka bisa membantu kampus yang membutuhkan, terutama dalam hal penyediaan dana riset.
“Dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya,” katanya.
“Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kita sediakan lewat penugasan kepada BUMN,” lanjut dia.