NewsEkobizPrabowo Janji Perbaiki Program Hapus Utang Macet UMKM

Prabowo Janji Perbaiki Program Hapus Utang Macet UMKM

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto berjanji untuk terus memperbaiki program unggulannya, salah satunya yakni program hapus utang macet bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan keterangan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan kebijakan ekonomi lainnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2).

“Kita terus akan perbaiki penghapusan buku tagih hutang macet bagi UMKM,” kata Prabowo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Sebagaimana diketahui, program hapus utang macet UMKM telah dirasakan oleh lebih dari 10 ribu pelaku UMKM, sebagaimana data per 17 Januari 2025.

Ia memaparkan bahwa pemerintah memiliki target untuk menghapus utang sebanyak 67 ribu UMKM pada tahap pertama yang berlangsung pada Januari 2025. Sedangkan sisanya akan diupayakan pada Februari dan Maret 2025.

Adapun secara keseluruhan, pemerintah menargetkan sebanyak 1 juta pelaku UMKM bisa menerima fasilitas penghapusan utang tersebut.

Namun dalam menjalankan program tersebut, pemerintah masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam hal teknis. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

“Karena UMKM tersebar di pedalaman, ada juga yang mungkin sudah pindah alamat dan lain sebagainya. Jadi, sampai hari ini, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menuju angka 1 juta tersebut,” tutur Maman.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, dijelaskan bahwa penghapusan utang macet bagi UMKM terdiri atas dua metode, yakni hapus buku dan hapus tagih.

Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur.

Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

Hapus tagih berlaku untuk piutang dengan nilai pokok maksimal Rp500 juta per debitur dan UMKM sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun sebelum PP diterapkan.

Kredit yang akan dihapus tidak boleh dijamin oleh asuransi maupun penjaminan lainnya, serta tidak terdapat agunan kredit. Pun bila terdapat agunan, fasilitas hapus tagih bisa diberikan bila agunan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban nasabah.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca