JAKARTA – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan permintaan DPR RI untuk memberikan amnesti kepada teroris Papua atau KKB.
Mulanya Supratman meminta agar para anggota DPR tersebut bisa mengajukan surat kepada pemerintah untuk pengajuan pemberian amnesti.
“Silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden,” kata Supratman pada Senin (17/2).
Sebab, kata dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi terhadap daftar narapidana yang akan diberikan amnesti. Adapun pemberian amnesti kali ini masuk ke dalam tahap awal, yang sedianya diberikan kepada narapidana yang kategori makar tanpa senjata.
“Karena memang yang di tahap awal ini terkait dengan amnesti yang makar, itu ditujukan kepada mereka yang bukan merupakan gerakan bersenjata, namun karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya,” tuturnya.
Dia menekankan keputusan pemberian amnesti pada akhirnya berada di tangan presiden, terlebih bila sudah ada komitmen dari narapidana makar untuk bergabung dengan NKRI.
“Kalau itu ada komitmen yang saya rasa Presiden nanti akan memutuskan atau juga Presiden yang akan memutuskan,” ucap dia.
Pemberian amnesti ke KKB Papua, kata Supratman, seharusnya tidak menjadi masalah karena sejumlah orang yang terlibat gerakan separatis di Aceh juga pernah memperoleh amnesti dari pemerintah.
“Di Aceh semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog, dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan. Tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua,” terangnya.