NewsEkobizEksportir Tak Patuh Aturan Baru DHE SDA, Siap-siap Gak Bisa Ekspor

Eksportir Tak Patuh Aturan Baru DHE SDA, Siap-siap Gak Bisa Ekspor

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Dalam PP ini, pemerintah mewajibkan penyimpanan hasil devisa ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100 persen di dalam negeri, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di bank-bank nasional.

Bagi pihak-pihak yang patuh terhadap kebijakan baru tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan adanya sanksi administratif, yang dalam bentuk penangguhan layanan ekspor bagi mereka.

“Telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” tegas Prabowo dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (17/2).

Adapun dijelaskan Prabowo, bahwa pemberlakuan kebijakan baru DHE SDA ini dilatarbelakangi oleh aksi para eksportir yang selama ini menyimpan DHE mereka, khususnya dari SDA di bank-bank luar negeri.

Padahal, kata dia, pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar.

“Selama ini, dana devisa hasil ekspor kita terutama dari SDA banyak di simpan diuar negeri di bank-bank luar negeri dalam memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan DHE SDA, maka pemerintah menetapkan PP No. 8 tahun 2025,” kata Prabowo.

Secara substansial, PP yang secara umum merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023 itu menetapkan bahwa kewajiban penetapan DHE SDA dalam sistem keuangan indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen, jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional.

Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan dan perikanan. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomot 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak USD 80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD 100 miliar,” ungkap Presiden.

Selain menetapkan kebijakan terkait DHE SDA, pemerintah tetap memberikan ruang bagi para eksportir untuk menjaga keberlangsungan usaha dengan mengizinkan penggunaan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa keperluan.

Beberapa keperluan itu mencakup penukaran ke rupiah di bank yang sama guna menjalankan operasional dan menjaga keberlangsungan usaha, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan rasa bersyukur telah memberikan yang terbaik kepada bangsa dan rakyat. Ia mengatakan, bahwa kesulitan, hambatan dan tantangan sudah pasti ada.

Namun ia berkeyakinan semua kesulitan hingga tantangan akan mudah teratasi dengan kerjasama yang baik diantara semua pihak, dengan niat yang tulus yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan rakyat, dan berpegang teguh kepada UUD 1945.

“InsyaAllah, kita akan mencapai keberhasilan, kita akan menjadi semakin kuat di bulan-bulan dan tahun tahun mendatang,” pungkasnya.

Whatsapp Channel

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca