HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel menemui massa aksi dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang melakukan demonstrasi di depan kantornya.
Dalam paparannya, ia mengatakan bahwa permintaan THR (tunjangan hari raya) merupakan sesuatu yang logis diminta oleh para driver sebagai mitra kerja aplikator.
“Ini adalah tuntutan yang paling rasional yang diperjuangkan oleh kawan-kawan ojek online. Jadi tuntutan kalian menurut kami sebagai negara itu adalah logis dan wajar,” kata Noel di atas mobil komando, seperti dikutip Holopis.com, Senin (17/2/2025).
Ia mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan meminta dengan tegas agar para pengusaha aplikasi memahami apa yang menjadi tuntutan para mitra kerja. Di mana para driver mendapatkan haknya untuk mendapatkan tunjangan hari raya.
“Negara sifatnya adalah memaksa, negara tidak akan membiarkan warga negaranya dieksploitasi. Jadi kawan-kawan driver ojek online ini harus tetap kita perjuangkan kesejahteraannya terkait tunjangan hari rayanya,” ujarnya.
Seluruh mekanisme yang ada, Noel mempersilakan agar Aplikator memprosesnya. Namun ia akan mengawal pemberian hal normatif para driver ojek online tersebut agar mendapatkan hak mereka saat hari raya Idulfitri nanti.
“Yang penting kita harapkan adalah ada ya kewajiban atau apa pun namanya, terkait bukan lagi beras dan lain-lain, kita mau itu berbentuk duit atau uang. Agar yang namanya hari raya itu bener-bener ada di rumahnya kawan-kawan driver,” tegasnya.
Lebih lanjut, Noel juga menegaskan kepada aplikator untuk tidak ada yang melakukan pemberian punishment atau pemutusan hubungan kemitraan kepada para driver ojek online yang melakukan aksi unjuk rasa hari ini.
Sebab kata dia, aksi semacam ini merupakan hak konstitusi yang dilindungi oleh negara.
“Jadi para aplikator untuk memahami bahwa demonstrasi dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi di Republik ini,” ucapnya.
Oleh sebab itu, jika ada mitra ojek online yang terkena saksi dari pihak aplikator, agar segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk difasilitas pengaktifan akunnya lagi.
“Tidak boleh anda nanti ketika kawan-kawan aksi kemudian pulang dari aksi ini ada yang namanya sanksi atau suspend. Jika ada itu, laporkan ke kita,” pungkasnya.