NewsPolhukamHindari Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Ajukan Gugatan Prapid Lagi

Hindari Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Ajukan Gugatan Prapid Lagi

JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terus berusaha menghindari proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penyuapan dan perintangan kasus Harun Masiku.

Padahal, pihak Hasto sendiri sudah menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di KPK pada pekan ini.

“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” ujar tim kuasa hukum hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya pada Minggu (16/2).

Bukannya menyerah atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ronny menyebut bahwa kliennya kembali ajukan gugatan praperadilan. Dengan alasan itulah yang membuat Hasto agar pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda.

“Kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” ungkapnya.

Ronny kemudian menjelaskan bahwa materi gugatan kali ini atas langkah KPK yang menjerat Hasto dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal suap dan perintangan penyidikan. Status hukum itu lalu dilawan Hasto dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan,” tukasnya.

Dihubungi terpisah, tim pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan pertimbangan hakim itu kini dipenuhi oleh tim hukum Hasto. Sekjen PDIP itu mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK.

“Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice,” ujar Maqdir.

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan penetapan tersangka Hasto atas dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU dan perintangan penyidikan oleh KPK adalah sah.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (13/2).

Menurut hakim Djuyamto, permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Atas putusan itu, status tersangka yang diberikan KPK dinilai sah. Proses penyidikan pun bisa dilanjutkan.

“Mengabulkan eksepsi dari temohon,” tutur Djuyamto.

Whatsapp Channel

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca