JAKARTA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus bergerak cepat dalam menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan para pengusaha nakal.
Dimana Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adrianysah menjanjikan akan segera mengumumkan perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.
“Kita akan verifikasi (ratusan perusahaan sawit dan tambang tidak berizin) dulu awal pekan depan,” kata Febrie usai berdiskusi dengan Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolan di Sekretaris Satgas PKH di Lantai Dasar Jamdatun, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Dimana selanjutnya Satgas PKH akan menentukan apakah perusahaan tersebut dikenakan denda semata atas pengunaan dan kerusakan akibat usaha perkebunan kepala sawit dan tambang atau dipidanakan.
Kendati demikian, Febrie menegaskan bahwa pihaknya belum mau terlalu maju untuk berspekulasi atas langkah verifikasi terhadap ratusan perusahaan oleh Satgas PKH tersebut.
Tim Satgas PKH yang beranggotakan lintas institusi, Kasum TNI yang menjabat Wakil Ketua I, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (WAKIL Ketua II) dan Wakil Ketua III Agustina Arumsari (Deputi Bidang Investigasi BPKP) ini pun diketahui kerap melakukakan pertemuan intens belakangan ini.
Pembentukan Satgas Pelaksana PKH ini tindak lanjut dtas diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025.
Selain dibentuk Pelaksana Tugas Satgas, dibentuk Tim Pengarah yang diketuai Menhan Letjen TNI Purn. Sjafrie Sjamsoeddin.
Dia dibantu oleh Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta sejumlah menteri, antara lain. Menhut, Menteri ESDM dan Menteri Agraria dan Tata Ruang
Sebelum ini, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim S. Djojohadikusumo mengungkapkan Presiden Prabowo telah memegang daftar 300 pengusaha yang belum membayar kewajiban pembayaran pajaknya yang diduga mencapai Rp 300 triliun.
Data yang dipegang Prabowo diperoleh dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan dikonfirmasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dari sejumlah informasi yang dihimpun, para peserta rapat sepakat mengedepankan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan Perpres No: 5/2025 tentang PKH.
Bila kemudian, para pengusaha tersebut tidak mematuhi sanksi administratif, baru Satgas PKH menindak -lanjuti secara pidana dan diserahkan ke Jampidsus untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Jampidsus melalui Tim Satgassus-nya sudah banyak membongkar Skandal Mega Korupsi, mulai Jiwasraya yang menjadikan Menkominfo saat itu (Johnny G. Plate) sebagai tersangka.
Lalu, Skandal Asabri dimana dua Mantan Pangdam ditetapkan tersangka bersama dua Taipan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Terakhir, Bos PT. Duta Palma Group (DPK) Apeng luas Surya Darmadi yang menguasai lahan ribuan hektar di Kabupaten Inhut, Riau dipidana bersama putrinya Cheryl Darmadi dan 7 korporasinya.