NewsPolhukamHarvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Mahfud MD : Bravo Kejaksaan

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Mahfud MD : Bravo Kejaksaan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju, Prof Mahfud MD memuji kerja keras Kejaksaan Agung yang mengejar hukuman berat bagi koruptor timah, Hervey Moeis.

Di mana Hervey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yang fantastis,” kata Mahfud MD dalam tweetnya di @mohmahfudmd, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (14/2/2025).

Apalagi jika dibandingkan dengan vonis lebih ringan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya 6,5 tahun penjara, tentu putusan terakhir ini dinilai Mahfud MD lebih baik.

Hal ini karena berkat upaya keras Kejaksaan Agung yang mampu meyakinkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas tuntutan hukuma yang pantas untuk koruptor seperti suami Sandra Dewi itu.

“Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 thn dan uang pengganti dari Rp 210 M menjadi Rp 420 M,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini pun menilai bahwa Kejaksaan Agung memang sangat profesional, asal tidak diintervensi oleh pihak manapun.

“Kejaksaan profesional asal tak direcoki,” tukasnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menilai bahwa akan ada pihak yang mempertanyakan mengapa vonis Hervey Moeis lebih sedikit ketimbang kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasusnya.

Mahfud menjelaskan bahwa uang ganti rugi yang dibebankan Harvey Moeis bisa jadi dituntutkan kepada para tersangka lainnya. Sebab kasus ini tidak hanya sekadar menyeret Harvey, akan tetapi ada puluhan orang lainnya.

“Ingat, terdakwa dalam kasus ini ada sekitar 20 orang sehingga belasan lainnya bisa dihukum bayar uang pengganti lebih berat,” tandas Mahfud.

Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, bagaa tersangka korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis mendapatkan hukuman yang lebih berat yaitu selama 20 tahun penjara di tingkat banding.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto menyebutkan bahwa suami aktris Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” demikian disampaikan Teguh Harianto, dikutip Holopis.com, Kamis (13/2).

Selain penjara 20 tahun, hakim Teguh juga menambah hukuman Harvey Moeis dari yang sebelumnya Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Whatsapp Channel

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca