HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra menilai bahwa wacana perubahan posisi Polri di bawah Kementerian dan Lembaga adalah isu yang tidak relevan dan terlalu tendensius.
Hal ini ia sampaikan saat ditanya tentang kemunculan wacana tersebut di jagat publik dewasa ini, salah satunya di tengah isu kemunculan RUU Kejaksaan.
“Bagi saya tidak relevan untuk diterapkan. Wacana semacam itu mencirikan negara sedang mengalami kemunduran berpikir,” kata Gurun kepada Holopis.com, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, keberadaan Polri di bawah Presiden sebenarnya adalah produk reformasi yang harus dijaga dengan baik. Melihat peran penting Polri dalam penanganan kamtibmas di Indonesia sehingga jangan sampai institusi tersebut gampang diintervensi kementerian atau lembaga lain.
“Karena institusi polri saat ini adalah produk hasil dari reformasi, masa iya kita mau terapkan lagi, kembali lagi pada jaman itu (sebelum reformasi -red),” ujarnya.
Masih relevan dengan itu, Gurun yang juga Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI ini pun menyentil soal azas dominus litis dalam RUU Kejaksaan. Di mana kejaksaan berwenang untuk memerintahkan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polri.
Sehingga jika dominus litis tersebut ada di dalam sebuah regulasi yang mengatur sebuah lembaga negara yang berwenang dalam penanganan hukum, maka dikhawatirkan akan menjadi superbody dan rentan terjadi disharmonisasi antar lembaga hukum lainnya.
“Dominus litis ini kan artinya menjadi pengendali perkara, ada potensi kerentanan jika suatu institusi sebagai pengendali perkara, dikhawatirkan kinerja penegakan hukum menjadi tidak demokratis karena dikendalikan pada satu sistem,” tukasnya.