JAKARTA – Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinilai sudah tepat. Di mana penetapan tersangka Hasto oleh KPK telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana di dalil kan dan argumentasi dari tim biro hukum,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (13/2).
Setyo menyampaikan hal itu sekaligus menanggapi putusan gugatan praperadilan Hasto yang dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel Djumyanto. Diketahui, Hasto mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
BACA JUGA
- Kembangkan Korupsi Iklan Bank BJB (BJBR), KPK Bidik Penyaluran Dana CSR ?
- Kaitan La Nyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK: Ada Dana Prokir DPRD Jatim Masuk KONI Jatim
- Usai Geledah Rumah La Nyalla dan Kantor KONI, KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Suap Dana Hibah Jatim
- Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, KPK Sita Bukti Suap Proyek Pemkab OKU
- Satori dan Heri Gunawan Dirikan Yayasan untuk Tampung CSR Bank Indonesia
Menurut Setyo, penyidik akan menentukan tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap Hasto setelah putusan praperadilan. Pun termasuk soal upaya pemeriksaan atau penahanan.
“Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkara nya,” ucap Setyo.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. “Kalau hal itu tergantung pertimbangan kebutuhan pemeriksaan,” ucap Tanak.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, putusan praperadilan membantah tudingan kriminalisasi dan politisasi kepada Hasto. Fitroh memastikan penetapan tersangka Hasto didasarkan pada alat bukti.
“Bahwa KPK dalam menetapkan hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi,” kata Fitroh.
Atas putusan praperadilan itu, kata Fitroh, proses penyidikan akan segera dituntaskan. “(Penyidikan) lanjut terus,” ujar Fitroh.