JAKARTA – Penyidik Polres Jakarta Selatan secara resmi menetapkan Vadel Badjideh (VA) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Kemudian kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kita mempunyai alat bukti. Dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum,” kata Nurma Dewi dalam keterangannya Kamis (13/2).
Nurma Dewi menjelaskan, keterangan saksi itu diperkuat keterangan ahli yang sudah diperiksa oleh penyidik sebelumnya.
Namun, Nurma tidak menjelaskan detail bukti yang dimaksud. Dia mengatakan semua alat bukti telah dikantongi penyidik.
“Kalau itu ada di penyidik. Semua masih ada di penyidik. Dari mulai barang bukti kemudian saksi-saksi yang diperiksa selama ini rekan-rekan. Yang jelas hari ini dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.
Vadel disangkakan dengan pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya.