NewsPolhukamPN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Hakim: Pemohon Kabur

PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Hakim: Pemohon Kabur

JAKARTA – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan penetapan tersangka Hasto atas dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU dan perintangan penyidikan oleh KPK adalah sah.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (13/2).

Menurut hakim Djuyamto, permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Atas putusan itu, status tersangka yang diberikan KPK dinilai sah. Proses penyidikan pun bisa dilanjutkan.

“Mengabulkan eksepsi dari temohon,” tutur Djuyamto.

KPK sebelumnya menetapka Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK. Sementara Harun masih buron dan dalam pencarian.

Whatsapp Channel

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca