BerandaNewsPolhukamKorupsi Tanah Rorotan, Dirut PT Totalindo Eka Persada Didakwa Diperkaya Rp 221...

Korupsi Tanah Rorotan, Dirut PT Totalindo Eka Persada Didakwa Diperkaya Rp 221 Miliar

JAKARTA – Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024 Indra Sukmono Arharrys bersama-sama Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk, Donald Sihombing, Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Independen PT TEP, Eko Wardoyo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020. Perbuatan rasuah itu memperkaya Donald Sihombing senilai Rp 221,69 miliar dan Yoory Corneles Pinontoan Rp 3 miliar.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020 Nomor: LHA-AF-16/DNA/12/2024
tanggal 20 Desember 2024 yang disusun oleh Unit Akuntansi Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK RI,” ungkap Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, Andy Bernard saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (12/2).

Dugaan rasuah itu bermula sekitar bulan Desember 2018, setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PPSJ dengan PT Adonara Propertindo tanah Pulogebang, Jakarta Timur. Di mana Yoory saat itu dipanggil menghadap ke ruang kerja mantan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.

Saefullah (meninggal dunia 16 September 2020 karena COVID-19) dalam pertemuan tersebut meminta PPSJ untuk tidak hanya membeli tanah di wilayah Jakarta Timur karena saat itu PPSJ telah membeli lahan di Pondok Kelapa, Cilangkap, dan Pulogebang. Untuk itu, Yoory diminta membeli lahan di Jakarta Utara, yaitu di daerah Rorotan, karena harganya masih murah.

Yoory bersama dengan Denan Matulandi Kaligis (mantan Direktur Pengembangan PPSJ), dan Indra (saat itu Senior Manager Divisi Usaha PPSJ) menerima kunjungan Donald dan Saut pada Februari 2019. Dimana Donald dan Saut saat itu menawarkan tanah Rorotan kepada PPSJ.

Donald dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa PT TEP memperoleh tanah di Rorotan dari PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) sebab PT NKRE tidak bisa melunasi utangnya terkait pembangunan proyek di Kelapa Gading, sehingga tanah Rorotan milik PT NKRE digunakan sebagai alat pembayaran utang.

Donald saat itu menyampaikan secara lisan bahwa harga penawaran awal sekitar Rp 4 juta per meter persegi sampai Rp 5 juta per meter persegi untuk dikembangkan PT TEP secara bersama-sama dengan PPSJ melalui skema kerja sama operasional (KSO), di mana PPSJ yang akan melakukan penyetoran modal kepada PT TEP selaku pemilik lahan.

Penawaran yang diajukan Donald tersebut merupakan penawaran pertama yang diterima PPSJ dari pihak eksternal untuk tanah di wilayah Rorotan, Jakarta Utara sejak Yoory menemui Saefullah pada Desember 2018.

PPSJ pada 11–13 Februari 2019 mengadakan rapat kerja (raker) pemantapan program kerja tahun 2019. Donald, Saut, dan Eko disela raker tersebut datang menemui Yoory, Denan, dan Indra, bersama Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum, Yadi Robby serta Senior Manager Divisi Keuangan dan Akuntansi PPSJ, Mohamad Wahyudi Hidayat.

“Pertemuan itu membahas penawaran dari PT TEP untuk melakukan kerja sama pembangunan hunian rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp0 dengan porsi PPSJ 70 persen dan PT TEP 30 persen,” tutur jaksa.

Donald saat itu menyampaikan bahwa PT TEP memiliki lahan tanah Rorotan dan menawarkan tanah seluas 10 hektare dengan harga sebesar Rp 3 juta per meter persegi dan mengatakan sudah memiliki hasil penaksiran (appraisal) harga dari dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk meyakinkan Direksi PPSJ menerima penawaran dari PT TEP.

Selanjutnya penawaran PT TEP tersebut dibahas oleh Yoory dalam rapat kerja PPSJ. Yoory dan Donald pada 6 Maret 2019 sepakat dengan harga tanah senilai Rp 3 juta per meter persegi.

Adapun uang yang dibayarkan PPSJ kepada PT TEP terkait pengadaan enam bidang tanah di Rorotan seluas 123.581 meter persegi senilai Rp 370,16 miliar. Namun, masih terdapat piutang, pajak, maupun BPHTB yang disetor PT TEP kepada negara sekitar Rp 146,89 miliar serta tambahan PPN yang dipungut PT TEP atas pembelian tanah oleh PPSJ yang belum disetorkan ke kas negara senilai Rp 1,43 miliar. Sehingga total kerugian negara ditetapkan sebesar Rp 224,69 miliar.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca