KARAWANG – Sebuah kantor pengacara secara resmi melaporkan OR, oknum kepala sekolah SMPN 2 Kutawaluya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang atas dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa SMPN 1 Kutawaluya serta pungutan liar (pungli) partisipasi dan pelepasan siswa di SMPN 2 Kutawaluya.
Sebelumnya, pihak kantor hukum telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak sekolah terkait dugaan pungutan dana partisipasi pelepasan siswa. Namun, hingga saat ini, surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari OR.
“Kami telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Kutawaluya untuk mempertanyakan dana partisipasi dan pelepasan siswa. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari pihak sekolah,” ujar Ahmad Arizal Mukti, Selasa (11/2), kepada Holopis.com.
Ahmad menambahkan, selain dugaan pungli di SMPN 2 Kutawaluya, OR juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana PIP siswa saat menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 1 Kutawaluya pada tahun 2020-2021.
“Masalah lain yang muncul adalah dana PIP siswa tahun 2020-2021 untuk SMPN 1 Kutawaluya yang seharusnya disalurkan kepada peserta didik guna menunjang pendidikan mereka, namun diduga tidak diberikan kepada siswa yang berhak. Oleh karenanya, kami menduga anggaran PIP tersebut digunakan secara pribadi oleh OR. Ini merupakan tindak pidana korupsi mengingat uang tersebut bersumber dari APBN dan seharusnya diterima oleh siswa tidak mampu. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara, sehingga kami akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Karawang,” tegas Ahmad.
Dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai telah merugikan banyak siswa. Law Office Alek Safri Winando and Partners pun memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Pihaknya akan melaporkan perbuatan tersebut dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Isu terkait dana PIP yang tidak dibagikan kepada siswa pada tahun 2020-2021 di SMPN 1 Kutawaluya dikonfirmasi kebenarannya oleh Plt Kepala Sekolah, H. Asma.
Asma menyayangkan kejadian tersebut, yang menurutnya mencerminkan tindakan merampas hak-hak siswa dan menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah.
“Peristiwa ini memang benar terjadi, dan saya sudah meminta pertanggungjawaban dari kepala sekolah sebelumnya agar dana PIP tersebut dikembalikan kepada yang berhak,” ujar Asma.
Lebih lanjut, Asma mengungkapkan bahwa jumlah penerima dana PIP pada periode tersebut mencapai 141 siswa, dengan besaran dana yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga lebih dari itu.
Menurutnya, OR telah mengembalikan sebagian dana senilai Rp 40 juta untuk disalurkan kembali kepada siswa yang berhak.
“Baru dikembalikan sebesar Rp 40 juta, dan saat ini kami sedang mengevaluasi siapa saja yang belum menerima dana PIP tersebut,” jelasnya.
Asma mengaku kecewa dan merasa terbebani dengan permasalahan ini, karena dinilai sangat memalukan.
“Dia yang berbuat, saya yang pusing. Tapi, Alhamdulillah, masalah ini bisa diselesaikan dengan mengembalikan dana PIP kepada para siswa yang berhak,” pungkasnya.