NewsPolhukamKades Kohod cs Ngaku Palsukan Surat, Bareskrim Segera Tetapkan Status Tersangka

Kades Kohod cs Ngaku Palsukan Surat, Bareskrim Segera Tetapkan Status Tersangka

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dari hasil pemeriksaannya sebagai saksi, Arsin mengakui membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” kata Djuhandhani dalam pernyataannya Senin (10/2) malam.

Djuhandani bahkan memastikan, kerja Arsin dibantu oleh beberapa pihak. Namun, saat ini polisi mesih melengkapi bukti lebih lanjut.

Djuhandani menuturkan, pihaknya akan mulai mengusut perkara pemagaran laut itu dari hulu, dalam hal itu, lanjutnya dari surat yang diterbitkan Kepala Desa. Dia tak menutup kemungkinan Kades Kohod menjadi tersangka dalam perkara itu.

“Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Djuhandani kemudian mengungkapkan, proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi model a dengan terlapor berinisial AR. Namun, dia tak menjelaskan siapa sosok AR.

“Kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota, yaitu dengan nomor polisi LP/A/2/II/2025 di mana terlapor adalah saudara AR. Kemudian pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri secara resmi menaikan status perkara pagar laut di perairan Tangerang, Banten ke tahapan penyidikan. Proses itu diputuskan melalui gelar perkara yang telah digelar Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat yang berkaitan dengan penerbitan SHGB.

“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik,” kata Djuhandhani dalam pernyataannya pada Selasa (4/2).

“Yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Djuhandhani sekilas menjelaskan bahwa proses gelar perkara tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian polemik pagar laut.

“Di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum,” jelasnya.

Whatsapp Channel

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca