HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menilai bahwa penempatan TNI aktif dalam tubuh institusi sipil adalah pelanggaran terhadap UU TNI.
“Penempatan prajurit TNI sebagai Direktur Bulog menambah daftar pengingkaran dan atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) di awal pemerintahan Prabowo-Gibran,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Selasa (11/2/2025).
Ia bahkan memberikan kritikan kepada pemerintah yang seperti tidak melakukan evaluasi terhadap beberapa kesalahan yang akhirnya memicu kritikan dari publik. Salah satunya adalah dengan penempatan prajurit aktif TNI di lembaga yang seharusnya tidak dibenarkan dalam Undang-Undang.
“Penempatan TNI sebagai Direktur Bulog ini juga memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi atas berbagai kritikan publik dalam penempatan prajurit TNI,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Ikhsan pun berharap agar pemerintah benar-benar mendengarkan kritikan dan masukan dari masyarakat, sehingga kesalahan berulang tidak terjadi lagi dan memberikan tensi negatif terhadap pemerintahan saat ini.
“Melalui penempatan TNI pada jabatan sipil ini, pemerintahan baru ini semakin melibatkan militer pada ranah sipil, yakni dalam konteks peran-peran di luar bidang pertahanan,” tuturnya.
Berikut adalah bunyi Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI :
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Pun demikian dalam ayat (3) disebutkan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen. Bahkan mereka pun harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
“Kebijakan ini bertentangan dengan ‘kodrat’ militer sebagai alat negara di bidang pertahanan. Pemaksaan paradigma pertahanan dalam isu-isu demikian hanya memperlihatkan gejala militerisme pada kerja-kerja di ruang sipil,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa asisten teritori Panglima TNI Angkatan Darat, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetyo didapuk sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog. Ia diangkat dalam jabatan sipil tersebut pada hari Jumat, 7 Februari 2025 sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025.