JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan bahwa mereka memang telah melakukan pemecatan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, total tiga orang oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Tiga orang yang dipecat itu ialah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Z dan Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M.
“Saudara B telah menerima keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, saudara Z itu jg menerima keputusan PTDH. Kemudian saudari M itu menerima keputusan atau mendapatkan keputusan PTDH,” kata Ade Ary dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/2).
Dua polisi lainnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP G dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda ND diberikan sanksi demosi 8 tahun.
“Demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse,” tuturnya.
Ade mengatakan bahwa mereka dijatuhi hukuman lantaran diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas. Atas keputusan tersebut, kelima pelanggar tersebut mengajukan banding.
“Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro ternyata sudah resmi dipecat dari instansi kepolisian berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Namun, pengumuman sanksi terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk itu justru diumumkan oleh Komisioner Kompolnas, yakni Choirul Anam.
“Dari lima, sudah PTDH 2 (orang),” kata Choirul Anam, kepada wartawan Jumat (7/2).
Anam dengan jelas menyampaikan bahwa sidang etik resmi memecat AKBP Bintoro selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan AKP Z selaku mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“AKBP B (sanksi) PTDH dia. AKP Z PTDH,” ujarnya.
Anam menyebut AKBP G mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Ipda ND mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dijatuhi sanksi demosi 8 tahun. Sementara AKP M Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan belum diputus.
“Dari yang tiga yang sudah diputuskan AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun terus patsus (penempatan khusus) 20 hari. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakan hukum serse, yang dua,” ujarnya.
Anam menyebut AKP Z dipecat lantaran mempunyai peran yang aktif terkait kasus tersebut. AKP Z disebut mengetahui rangkaian peristiwa dugaan penyuapan yang terjadi.
“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ucap dia.
Lebih lanjut, Anam mengatakan para oknum polisi tersebut mengajukan banding usai dijatuhi hukuman tersebut. “Semuanya banding,” tutupnya.